tv digital kominfo
tv digital kominfo ig/siarandigitalindonesia

༼ つ ◕_◕ ༽つ Support us by disabling AD-BLOCKER!!!

KingdomTaurusNews.com – Dalam penyelenggaraan migrasi ke TV Digital, masyarakat dihimbau untuk menggunakan STB (Set Top Box) karena nantinya TV Analog tidak berfungsi lagi menerima siaran.

Untuk itu, perangkat memiliki kriteria yang sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. Kominfo menjelaskan, Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

ALSO READ:  [Baru] Cara Menggunakan Kamera Smartphone Sebagai Webcam di PC Windows 11

Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran

Berikut daftar perangkat STB yang memiliki izin resmi dari Kominfo:

  • NEXMEDIA – NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
  • POLYTRON – PDV 600T2
  • ICHIKO – 8000HD
  • AKARI – ADS-2230
  • AKARI – ADS-210
  • AKARI – ADS-168
  • VENUS – Brio
  • TANAKA – T2
ALSO READ:  Twitter X Rilis Article, Tulis Artikel dan Embed Gambar dan Video

Dimulai 29 Juni 2021, Kominfo juga menyarankan pengguna untuk melihat daftar STB yang mendapat sertifikat resmi dari pemerintah di link berikut .